Kamis, 30 Maret 2023
Kejaksaan Agung menyebut pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa lantaran dianggap berperan sebagai pelaku utama.
Karenanya, hukuman yang dituntut mesti lebih berat ketimbang terdakwa lain dalam kasus narkoba ini. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.
“Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” ujar Ketut.
Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Terdapat delapan hal memberatkan Teddy dalam tuntutan ini di antaranya yaitu, ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dia juga dinilai telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, Teddy juga tidak mengakui perbuatannya. Jaksa menerangkan tidak ada hal meringankan untuk Teddy.
Awalnya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.
Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy lalu memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.